INILAH.COM, Jakarta - Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terhitung mulai Senin (26/3/2012) WIB, telah mulai resmi bekerja.
BAKI dibentuk berdasarkan Rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia (KOI) 2012 No. Kep.08/RA-KOI/1/2012 yang memutiskan bahwa BAKI harus bekerja secara operasional sebelum tanggal 1 April 2012.
Tugas utama BAKI adalah menampung, memeriksa san memutuskan setiap perselisihan, sengketa, tuntutan, yang berhubungan dengan keolahragaan yang terjadi dan menyangkut atau melibatkan KOI dan jajarannya
BAKi, yang dibentuk oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI), juga dimaksudakn sebagai usaha perlindungan hukum bagi seluruh insan olahraga.
Sesuai dengan permintaan KOI, BAKI juga dapat memberikan pendapat berupa nasihat sehubugan dengan kegiatan atau perkembangan olahraga. Segala penyampaian dan pendaftaran permohonan arbitrase, permohonan pendapat, dan mediasi dapat dilakukan melalui BAKI.
“BAKI telah fully operational untuk menyelesaikan perrmasalahan olahraga nasional,” ujar Mohamed Idwan Ganie selaku Ketua BAKI.
“Di Indonesia ada badan abritrase untuk bisnis. Kini, olahrga juga ada. BAKI Dimaksudkan menangani dan mencari jalan keluar kesengketaan olahraga.”
“Secara internasional ada CAS, Badan Peradilan untuk olahraga. Secara nasional kini ada counter-nya.”
“Sama dengan CAS, perselisihan olahraga secara umum diselesaikan oleh BAKI. Keputusan BAKI adalah final tapi bisa banding secara internasional. Bicara tentang perselisihan dari internasional dan nasional, jalurnya adalah BAKI,” pungkasnya.
Inilah Delapan Anggota BAKI:
1. Dr. Mohammed Idwan Ganie, SH, FSIArb.(Ketua)
2.Anangga Wardhana Roosdiono, SH, LL. M, FCBArb.(Wakil)
3.Arief T.Surowidjojo, SH, LLM
4. Prof. Hikmawanto Juwan, SH, LL.M, Ph.D
5. Leylana Santosa, SH
6. Nursjahbani Kantjasungkana, SH
7. Pradjoto, SH, LL.M
8. Yosua Makes, SH, LL.M, MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar