Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM,BAJAWA – Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas judi yang melibatkan oknum Pol PP Kabupaten Ngada, NTT, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti dan para tersangka pada tanggal 30 januari 2012,”kata Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudoruhoro yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Ngada, Iptu Martinus Meman, Kamis (16/2/2012).
Dikatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara untuk tahap II sekaligus barang bukti dan para tersangka untuk disidangkan.
Dia mengatakan, setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka kewajiban penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU untuk proses selanjutnya.
Untuk diketahui kasus perjudian yang melibatkan Pol PP lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada ini terjadi di salah satu rumah warga, di Kelurahan Kisanata Kecamatan Bajawa, Sabtu, (31/12/2011) sekitar pukul 00.45 dini hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar