Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG – Persoalan yang terjadi antara perusahaan perkebunan sawit, PT Benua Indah Group (BIG) dengan petani PIR Trans di Kabupaten Ketapang, mulai ada titik terang.
Komisi IV DPR RI telah membentuk tim kecil untuk menangani persoalan yang sudah berlangsung lama ini.
"Pada Selasa (14/2/2012) sudah ada pertemuan yang dilakukan komisi IV dengan perwakilan petani dan perusahaan, yang dihadiri oleh gubernur Kalbar, wakil bupati Ketapang, dinas perkebunan Ketapang, pihak bank dan Dirjen Perkebunan. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyatakan akan membentuk tim kecil," kata Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir kepada Tribun Jumat (17/2/2012).
Selain itu, kata Jamhuri, pihak perusahaan yang diwakili pimpinannya, Boediono Tan, mengatakan siap menyelesaikan persoalan yang terjadi antara BIG dengan petani.
"Ya, mudah-mudahan saja apa yang menjadi harapan petani dan semua pihak bisa terselesaikan," katanya.
Jamhuri menyatakan, dalam pertemuan tersebut Gubenur Kalbar Cornelis juga menyampaikan harapan agar persoalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu selesai.
"Petani bisa bekerja seperti sebelumnya, namun investor juga bisa tetap beroperasi sehingga bisa berjalan bersamaan," kata Jamhuri yang mengutip pernyataan gubernur.
Ditambakan Jamhuri, wakil bupati Ketapang juga menyampaikan harapan serupa. Dia mengatakan, perusahaan manapun yang mengelola PT BIG bukan persoalan utama, yang terpenting adalah perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Karena pada intinya adalah, keberadaan perusahaan itu untuk mensejahterakan rakyat di sekitarnya. Saya yakin, kalau rakyat sejahtera, aktifitas perkebunan juga akan berjalan dengan baik," tegasnya.
Seperti diketahui, konflik yang terjadi antara Benua Indah Group dengan petani sudah berlangsung lama.
Sejak 2009, 10.977 keluarga transmigran yang menjadi plasma dari empat anak perusahaan PT BIG telantar karena hasil panen tidak bisa disetor ke perusahaan akibat berhentinya operasional pabrik.
Para petani itu merupakan transmigran dari beberapa daerah di luar Kalimantan Barat dan transmigran lokal dari Kalimantan Barat yang masuk secara bertahap mulai tahun 1990 melalui program nasional perkebunan inti rakyat (PIR) transmigran.
Sebagian dari para transmigran itu sudah mendapatkan pengalihan hak milik kavling perkebunan kelapa sawit dari perusahaan dan mencicil kreditnya sendiri ke bank, tetapi ada sebagian yang belum mendapat pengalihan hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar